Ia menambahkan bahwa langkah percepatan tersebut merupakan keputusan yang berani dan strategis, yang didukung oleh sistem yang kuat, koordinasi yang solid, serta semangat kolaborasi yang tidak padam. Dengan fondasi tersebut, ia optimistis target yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai harapan.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menegaskan dukungan penuh terhadap program ini. Seluruh dukungan teknis, kebijakan, dan koordinasi akan terus diperkuat guna memastikan pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tangerang berjalan lancar dan optimal.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Bupati Kabupaten Tangerag, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Nahdlatul Ulama (NU) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebagai salah satu pihak yang memiliki aset wakaf di wilayah tersebut. Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak bersepakat untuk bergerak bersama menetapkan batas-batas tanah wakaf sebagai langkah awal proses sertifikasi.
Penetapan batas tersebut menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan tahapan selanjutnya, yakni pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) hingga penerbitan sertipikat. Dengan pola kerja kolaboratif ini, proses yang semula direncanakan selama 3 tahun dapat dipercepat menjadi hanya 1 tahun, sehingga memberikan manfaat yang lebih cepat bagi masyarakat.
Ke depan, model kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten. Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai role model pertama, dengan harapan keberhasilan ini dapat direplikasi di daerah lain sehingga percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terwujud secara menyeluruh.(Red)*
Komentar