Seputar Publik / Kriminal

Gerak Senyap Satresnarkoba Polres Palas, Pengedar Sabu Dibekuk di Pasar Sibuhuan

MSP diamankan dengan barang bukti sabu 0,90 gram, Polres Padang Lawas tegaskan perang tanpa kompromi terhadap narkotika
Tersangka MSP beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Padang Lawas dalam operasi senyap di Pasar Sibuhuan. (Foto: Humas Polres Palas) Tersangka MSP beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Padang Lawas dalam operasi senyap di Pasar Sibuhuan. (Foto: Humas Polres Palas)

Seputarpublik.com | Padang Lawas Komitmen Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara, dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Bergerak senyap, terukur, dan profesional, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palas berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, dengan lokasi kejadian di Lingkungan VI Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MSP (33), seorang wiraswasta, warga Lingkungan VI Pasar Sibuhuan, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 paket plastik klip berisi sabu seberat 0,90 gram bruto, 1 bal plastik klip kosong, 1 sendok sabu dari pipet, 1 unit telepon genggam android, uang tunai sebesar Rp150.000, serta 1 buah topi warna biru muda yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan sabu.

Tulis Komentar

Komentar