Beranda
Seputar Publik / Kriminal

Gerak Senyap Satresnarkoba Polres Palas, Pengedar Sabu Dibekuk di Pasar Sibuhuan

MSP diamankan dengan barang bukti sabu 0,90 gram, Polres Padang Lawas tegaskan perang tanpa kompromi terhadap narkotika
Tersangka MSP beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Padang Lawas dalam operasi senyap di Pasar Sibuhuan. (Foto: Humas Polres Palas) Tersangka MSP beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Padang Lawas dalam operasi senyap di Pasar Sibuhuan. (Foto: Humas Polres Palas)

Seputarpublik.com | Padang Lawas Komitmen Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara, dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Bergerak senyap, terukur, dan profesional, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palas berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, dengan lokasi kejadian di Lingkungan VI Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MSP (33), seorang wiraswasta, warga Lingkungan VI Pasar Sibuhuan, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 paket plastik klip berisi sabu seberat 0,90 gram bruto, 1 bal plastik klip kosong, 1 sendok sabu dari pipet, 1 unit telepon genggam android, uang tunai sebesar Rp150.000, serta 1 buah topi warna biru muda yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan sabu.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, SIK, Senin (26/1/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Berbekal informasi itu, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Palas, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda A. Sihotang, SH, langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkap Kapolres.

Hasil penyelidikan di lapangan membuahkan hasil. Petugas mendapati tersangka MSP keluar dari rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam topi yang dikenakan pelaku.

“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Dodik Yulianto.

Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menambahkan bahwa rangkaian tindakan kepolisian yang dilakukan meliputi penangkapan tersangka, pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku serta saksi-saksi, pengamanan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik, hingga proses hukum lanjutan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia juga menegaskan komitmen Kapolres Palas dalam memberantas narkotika tanpa kompromi.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kabupaten Padang Lawas. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami tingkatkan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tegasnya.

Polres Palas pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Kabupaten Padang Lawas yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba. (AND)