Beranda
Seputar Publik / Berita

Gugatan 25 Media di PN Palembang Jadi Sorotan, Dewan Pers Angkat Bicara

AMKI Sumsel menggelar diskusi publik bersama Dewan Pers, akademisi, dan praktisi hukum untuk membahas gugatan terhadap 25 media serta pentingnya perlindungan kemerdekaan pers sesuai Undang-Undang Pers.
Diskusi publik AMKI Sumsel menghadirkan Dewan Pers, akademisi, dan insan pers untuk membahas gugatan terhadap 25 media di Pengadilan Negeri Palembang serta penguatan perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia. Diskusi publik AMKI Sumsel menghadirkan Dewan Pers, akademisi, dan insan pers untuk membahas gugatan terhadap 25 media di Pengadilan Negeri Palembang serta penguatan perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia.

Seputarpublik.com || PALEMBANG – Gugatan terhadap 25 media massa yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjadi perhatian kalangan pers, akademisi, dan praktisi hukum di Sumatera Selatan. Menyikapi perkembangan tersebut, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Redaksi ke Demokrasi” dalam agenda Kopi Senja yang berlangsung di Warung Proklamasi, Palembang, Selasa (2/6/2026).

Forum diskusi tersebut menjadi ruang dialog terbuka untuk membahas dampak gugatan terhadap iklim kebebasan pers, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan, serta perlindungan profesi jurnalistik dalam sistem demokrasi.

Ketua AMKI Sumsel, Dede Umar, mengatakan diskusi digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap dinamika kebebasan pers yang saat ini menghadapi berbagai tantangan.

"Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Ketika puluhan media digugat secara bersamaan, tentu ini menjadi perhatian bersama dan perlu dikaji dari berbagai sudut pandang, baik hukum maupun etika jurnalistik," ujar Dede Umar.

Menurutnya, forum tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan membuka ruang diskusi yang objektif agar persoalan dapat dipahami secara menyeluruh serta tidak menimbulkan preseden yang berpotensi memengaruhi kemerdekaan pers.

Dewan Pers Soroti Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers

Hadir sebagai narasumber utama, Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik pada prinsipnya telah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Jazuli, hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers merupakan instrumen yang seharusnya diutamakan sebelum menempuh jalur hukum.

"Ketika ada persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik, mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers perlu ditempuh terlebih dahulu. Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan analisis, memberikan rekomendasi, sekaligus menjaga kemerdekaan pers dan memastikan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik," ujar Jazuli.

Ia menjelaskan bahwa Dewan Pers memiliki fungsi ganda, yakni melindungi insan pers dari intimidasi dan intervensi, sekaligus memastikan media menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai kode etik.

Terkait gugatan terhadap 25 media yang kini bergulir di PN Palembang, Jazuli menilai proses hukum tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang berlaku. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penyelesaian melalui Dewan Pers semestinya menjadi langkah awal dalam sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

"Idealnya, laporan terlebih dahulu disampaikan kepada Dewan Pers untuk dianalisis dan dinilai apakah terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik atau tidak. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih mekanisme penyelesaian," jelasnya.

Dewan Pers Siap Berikan Pendampingan Ahli

Dalam kesempatan yang sama, Jazuli menyatakan Dewan Pers siap memberikan pandangan dan pendampingan melalui ahli pers apabila dibutuhkan dalam proses persidangan.

"Dewan Pers dapat memberikan pandangan dan pertimbangan ahli kepada pengadilan terkait perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Ini merupakan bagian dari tugas Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus menjamin keadilan bagi semua pihak," katanya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Dewan Pers pada Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Indria Purnama Hadi, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak penggugat diketahui pernah menyampaikan laporan ke Dewan Pers.

Namun berdasarkan hasil telaah awal, laporan tersebut dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan untuk dilakukan analisis lebih lanjut.

"Dalam laporan yang masuk saat itu, terdapat beberapa persyaratan yang belum lengkap, termasuk dokumen pendukung berupa tautan berita yang diadukan. Karena itu proses analisis belum dapat dilanjutkan," terang Indria.

Hasil Diskusi Akan Dibawa ke DPRD dan DPR RI

Selain menghadirkan Dewan Pers, diskusi juga menghadirkan Direktur Sekolah Jurnalis Indonesia Sumsel Dr. H. Hadi Prayoga, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Selatan Dr. Agus Srimudin, Pemimpin Redaksi Jarrakpos.com M. Nasir, M.Pd, serta wartawan Madon yang berada di lokasi saat peristiwa awal sengketa terjadi.

Diskusi yang berlangsung selama lebih dari dua jam menghasilkan berbagai masukan terkait perlindungan kemerdekaan pers, tanggung jawab jurnalistik, serta pentingnya kepastian mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Menindaklanjuti hasil forum tersebut, AMKI Sumsel berencana membawa rekomendasi dan pandangan yang berkembang dalam diskusi ke DPRD Sumatera Selatan dan DPR RI.

"Kami akan membawa hasil diskusi ini ke DPRD Sumsel dan mendorong agar menjadi perhatian DPR RI. Harapannya ada penguatan perlindungan kemerdekaan pers sekaligus penyempurnaan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai amanat Undang-Undang Pers," tegas Dede Umar.

AMKI Sumsel berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, profesionalisme, dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan demi menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, dan perlindungan hak-hak masyarakat.(Red)*