Ketidakhadiran ini membuat para tergugat dianggap tidak hadir memenuhi panggilan, dan sidang dinyatakan tetap terlaksana sesuai ketentuan dan, akan memanggil kembali para tergugat untuk hadir sidang pada tanggal 21 Agustus 2025.
Menurut Majelis Hakim, apabila para tergugat tidak hadir kembali pada pemanggilan kedua, maka akan dilakukan kembali dengan pemanggilan terakhir.
“Secara aturan hukum, Majelis Hakim memanggil para tergugat sampai dengan tiga kali panggilan sidang dan, apabila tetap tidak hadir secara patut, maka para tergugat dianggap tidak menggunakan haknya dan gugatan dapat diputuskan secara verstek,” menurut Herry F Tanjung selaku Kuasa Hukum PWI Pusat.
“Kami berharap agar pihak FH BUMN dan Sdr. Agustya Hendi Bernady sebagai tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya. Namun, jika memang tidak berkenan hadir, itupun tidak masalah, karena para tergugat tidak dapat menggunakan haknya untuk membantah dalil-dalil Penggugat (PWI),” imbuhnya.
Komentar