Seputarpublik.com, MEDAN – Persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Irwan Perangin Angin kembali mengemuka dengan sejumlah fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, keterangan para ahli hukum justru memberikan perspektif berbeda terhadap dasar penetapan tersangka yang sebelumnya disampaikan oleh pihak penuntut.
Penegasan Soal Kewenangan Korporasi
Pakar hukum bisnis, Prof. Nindyo Pramono, dalam keterangannya menjelaskan bahwa PTPN II sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kemandirian dalam mengambil keputusan korporasi, termasuk dalam pelaksanaan inbreng kepada anak perusahaan.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan, melainkan cukup melalui mekanisme internal perusahaan, yakni persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“PTPN II tunduk pada regulasi kementerian yang menaunginya. Dengan persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS, pelaksanaan inbreng kepada anak usaha sudah sah secara hukum,” jelasnya di persidangan.
Komentar