Seputar Publik / Opini

Gugurnya Premis Jaksa: Ahli Sebut Penetapan Tersangka Irwan Perangin Angin Prematur dan Tidak Tepat

Keterangan ahli di persidangan mengungkap mekanisme inbreng dan pelepasan lahan PTPN II telah sesuai koridor hukum, sekaligus membantah tuduhan pelanggaran prosedur.
Persidangan kasus PTPN II di Tipikor Medan menghadirkan ahli yang membantah premis utama jaksa terkait dugaan pelanggaran inbreng lahan. Persidangan kasus PTPN II di Tipikor Medan menghadirkan ahli yang membantah premis utama jaksa terkait dugaan pelanggaran inbreng lahan.

Seputarpublik.com, MEDAN – Persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Irwan Perangin Angin kembali mengemuka dengan sejumlah fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, keterangan para ahli hukum justru memberikan perspektif berbeda terhadap dasar penetapan tersangka yang sebelumnya disampaikan oleh pihak penuntut.

Penegasan Soal Kewenangan Korporasi

Pakar hukum bisnis, Prof. Nindyo Pramono, dalam keterangannya menjelaskan bahwa PTPN II sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kemandirian dalam mengambil keputusan korporasi, termasuk dalam pelaksanaan inbreng kepada anak perusahaan.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan, melainkan cukup melalui mekanisme internal perusahaan, yakni persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“PTPN II tunduk pada regulasi kementerian yang menaunginya. Dengan persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS, pelaksanaan inbreng kepada anak usaha sudah sah secara hukum,” jelasnya di persidangan.

Tulis Komentar

Komentar