Seputar Publik / Berita

Hakim Vonis Dody 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Dody Prawiranegara sedang mendengar vonis dari Majelis Hakim Dody Prawiranegara sedang mendengar vonis dari Majelis Hakim

Seputarpublik, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis terdakwa mantan Kalpolres Bukittinggi Dody Prawiranegara dengan hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar atau lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam persidangan vonis itu di Jakarta, Rabu.

Menurut Jon, terdakwa Dody Prawiranegara bin H Maman Supratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram.

Namun, ia menyampaikan beberapa alasan yang meringankan terdakwa Dody Prawiranegara.

Saragih mengatakan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara itu, menurut Saragih ada beberapa alasan yang memberatkan pidana dari mantan Kapolres Bukittinggi tersebut.

Tulis Komentar

Komentar