Seputarpublik.com || Jakarta Selatan – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, bersama Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Pakistan berinisial NA dalam operasi gabungan penegakan hukum keimigrasian. Senin, (18/5/2026).
Operasi tersebut merupakan bagian dari penguatan sinergi antarunit kerja keimigrasian dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Daerah Khusus Jakarta. Langkah ini juga menjadi wujud komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan terukur.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh pada April 2026, NA diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di negara asalnya, Pakistan, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan keuangan dan penipuan visa internasional.
Sebelumnya, NA tercatat pernah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dan berlaku hingga Mei 2026.
Dalam proses pengawasan, pihak imigrasi sempat melakukan pemanggilan terhadap sponsor yang bersangkutan dan memperoleh informasi bahwa NA telah meninggalkan Indonesia melalui mekanisme Exit Re-Entry Permit (ERP).
Namun, hasil pemantauan lanjutan menunjukkan bahwa NA kembali memasuki wilayah Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA) dan terdeteksi berada di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamanan.
Dalam pelaksanaan operasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan TIMPORA untuk memastikan proses penindakan berjalan aman dan sesuai prosedur. Setelah diamankan, NA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam serta koordinasi dengan instansi terkait, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, memutuskan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap NA, sekaligus memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan (cekal).
Proses deportasi dilaksanakan pada Senin, (18/5/2026), dengan tujuan Pakistan setelah melalui koordinasi intensif dengan pihak berwenang terkait.
Seluruh rangkaian penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat dijadikan tempat berlindung bagi warga negara asing yang terlibat dalam pelanggaran hukum maupun tindak kejahatan transnasional.
Langkah pengawasan dan penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum demi terwujudnya pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”
* Sumber: Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan