Namun, penerapan pasal terhadap suatu perkara tetap bergantung pada fakta hukum, alat bukti serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, dugaan yang disampaikan dalam laporan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai telah terbuktinya suatu tindak pidana.
Kuasa Hukum Serahkan Penanganan kepada Aparat
Haetami mengatakan pihaknya akan terus mendampingi para pelapor dalam proses hukum sekaligus memastikan hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi.
«“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara transparan, profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan, tentunya kami berharap hal tersebut juga dapat ditelusuri sesuai kewenangan penyidik.”»
Menurut Haetami, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan dokumen, aliran dana, bentuk kesepakatan investasi, komunikasi antara para pihak serta fakta-fakta lain yang nantinya dapat terungkap dalam proses hukum.
Komentar