«“Kami mendampingi masyarakat yang merasa dirugikan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Laporan ini merupakan bentuk penggunaan hak hukum masyarakat untuk meminta agar dugaan peristiwa pidana tersebut diperiksa secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum.”»
Haetami menegaskan, pihaknya tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak yang dilaporkan.
Menurutnya, penentuan mengenai bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan proses peradilan yang harus didasarkan pada alat bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Menunggu Pembuktian
Dalam perspektif hukum pidana, dugaan perbuatan yang dilaporkan dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila fakta dan unsur pidananya terpenuhi.
Dalam naskah UU tersebut, Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan. UU No. 1 Tahun 2023 sendiri mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Komentar