Seputarpublik.com || TANGERANG — Tawaran keuntungan investasi sebesar 30 hingga 40 persen membuat Edy Chandra tertarik menanamkan modal. Dana yang kemudian diserahkan kepada Adrian bin Abdul Manan (48), Direktur PT Maestro Works Indonesia, disebut mencapai Rp6,8 miliar.
Namun, investasi tersebut kini berujung pada proses hukum. Adrian harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas perkara yang didakwakan sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Perkara tersebut mulai disidangkan pada Kamis (20/8/2026) di hadapan majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul dan Fahreyz Reza Saputra menguraikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha pemasokan serta jual beli jam tangan mewah merek ternama.
Peristiwa yang didakwakan berlangsung sekitar April 2024 hingga Mei 2025 di kawasan Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.
Komentar