- 1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)
Harga rokok Cerutu (CRT)
- 1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
- 2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
- 3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
- 4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:
- 1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram
- 2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram
- 3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram
- 4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram
- 5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram
- 6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram
- 7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram
- 8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram
(AZ)
Komentar