Supermarket Afamidi Jl. Seroja Kaliabang Bungur, Albahar, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kamis (2/1/2025) /Ilustrasi
Seputar Publik Jakarta – Kabar tidak menggembirakan bagi para penikmat rokok di tanah air awal 2025. Pasalnya per 1 Januari 2025 pemerintah resmi menaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok dari berbagai jenis, meski Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
Meski Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan. Kenaikan ini dilakukan pemerintah bertujuan untuk mengendalikan konsumsi produk-produk hasil tembakau di masyarakat, serta demi mengoptimalkan aspek penerimaan negara.
“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” demikian bunyi kutipan aturan Menteri Keuangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, kenaikan HJE rokok akan bervariasi untuk masing-masing jenis produk hasil tembakau, dengan rincian sebagai berikut:
Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- 1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08%)
- 2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)
- Harga rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)
- 1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)
- 2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)
Harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- 1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
- 2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)
- 3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)
- 4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)
Harga rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- 1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)
Harga rokok Kelembak Kemenyan (KLM)
- 1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
- 2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)
Tembakau Iris (TIS)
- 1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
- 2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
- 2. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- 1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)
Harga rokok Cerutu (CRT)
- 1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
- 2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
- 3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
- 4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:
- 1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram
- 2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram
- 3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram
- 4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram
- 5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram
- 6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram
- 7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram
- 8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram
(AZ)