Namun, di tengah langit yang tampak kelabu, muncul satu cahaya dari sudut tak terduga. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bergerak. Dengan ketukan pintu ke Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta komunikasi yang efektif via percakapan WhatsApp, PWI Pusat menggolkan sebuah inisiatif konkret: program rumah subsidi bagi wartawan. Bekerja sama dengan Kemen-PKP, BPS, Tapera, BTN, hingga Kemen-Komdigi, program ini menyasar para pekerja media berpenghasilan menengah ke bawah—bagian dari skema Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kerja sama ini bukan sekadar wacana. Dari 1.000 rumah yang direncanakan, Pak Menteri PKP Maruarar Sirait menargetkan sebanyak 100 unit untuk wartawan di Bogor, Tambun, Bekasi, Karawang, Tangerang, dan Serang sudah serah terima kunci pada 6 Mei 2025. Skema pembayarannya ringan: cicilan tetap, bunga flat 5 persen per tahun sampai lunas, uang muka mulai dari 1 persen, bebas PPN dan BPHTB. Syaratnya pun terjangkau: penghasilan maksimal Rp 13–14 juta per bulan.
PWI menegaskan bahwa program ini bukan alat intervensi. Tidak ada barter independensi dengan subsidi. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalis yang menjadi pilar keempat demokrasi. Rumah layak bukan kemewahan—ia adalah hak dasar.
Komentar