Beranda
Seputar Publik / Berita

Kabar Gembira Untuk Pekerja Swasta, 2025 Usia Pensiun 59 Tahun. Untuk PNS Baca Selengkapnya!

Pekerja Swasta (ilustrasi)

Seputar Publik Jakarta – Kabar bahagia bagi Karyawan swasta tentang Batas Usia pensiun di tahun 2025. Kabar bahagianya, Pemerintah telah menaikkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.

Kenaikan usia pensiun ini berlaku untuk pekerja yang memanfaatkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1), ketentuan yang mengatur soal usia pensiun pertama kali diterapkan pada 2015 dengan batas umur 56 tahun. Setelah itu, pemerintah menaikkan usia pensiun menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019. Usia pensiun akan terus dinaikkan hingga 65 tahun dengan pertambahan satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Dengan demikian, usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun ini

Sedangkan batas usia pensiun PNS tidak berubah. Namun, batas usia pensiun PNS tidak ditetapkan pada usia tertentu saja.

Batas usia pensiun PNS secara detail diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020.

Batas usia pensiun PNS ditetapkan paling rendah yakni pada usia 58 tahun. Sedangkan paling tinggi ditetapkan pada umur 70 tahun.

Batas usia pensiun PNS ditetapkan berbeda-beda tergantung jenis jabatan yang diemban.

Dikutip dari bkn.go.id, inilah batas usia pensiun PNS sesuai dengan jenis jabatan.

Usia Pensiun 58 Tahun :

  • Pejabat Administrasi,
  • Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda Pejabat Fungsional Keterampilan.

Usia Pensiun 60 Tahun :

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pejabat Fungsional
  • Guru

Usia Pensiun 65 Tahun :

  • Pejabat Fungsional Ahli Utama,
  • Dosen

Batas Usia Pensiun 70 Tahun :

  • Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama,
  • Guru Besar (Profesor)