Seputar Publik / Berita

Kades Lambang Sari Tambun Selatan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli Program PTSL

Dalam penyelenggaraan program PTSL ini, lanjut Siwi, Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT. “Nah, dalam rapat tersebut Kepala Desa Lambang Sari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada setiap warga yang ikut program PTSL sebesar Rp. 400.000,” jelasnya.

Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari. Kades beralasan uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi, dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon. Dari total permohonan yang masuk untuk ikut program PTSL dari tiga dusun di Desa Lambang Sari sebanyak 1.180 sertifikat dari total itu uang hasil pungli PTSL yang dikumpulkan berjumlah sebesar Rp. 466.000.000.

“Menurut dugaan hasil pungli PTSL tersebut jumlahnya makin besar, karena diduga melakukan pungli juga ke pemohon berbadan hukum atau perusahaan,” ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022.

(Ahmad Zarkasi)

Tulis Komentar

Komentar