Seputarpublik.com, BANDUNG — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis berinisial AY (Andrie Yunus) kembali mengguncang ruang publik dan memicu kekhawatiran luas terkait penegakan hukum di Indonesia. Peristiwa yang melibatkan empat terduga pelaku dari unsur militer ini dinilai bukan sekadar tindak kekerasan, melainkan juga menjadi ujian serius bagi negara dalam menegakkan supremasi hukum.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Penyiraman Aktivis: Kriminal atau Ketidaksengajaan? Peradilan Militer atau Peradilan Umum” yang diinisiasi Basecamp Demokrasi di Bandung, Sabtu (11/4/2026).
Dalam diskusi tersebut, Sekretaris Jenderal IKA Unpad sekaligus penggiat HAM, Yhodisman Sorata, mengingatkan pentingnya menjaga prinsip supremasi hukum sebagaimana diperjuangkan sejak era reformasi 1998. Ia menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam ranah pidana umum.
“Jika prajurit TNI atau Polri melakukan tindak pidana umum, maka harus diproses melalui peradilan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting untuk menghindari potensi impunitas,” ujarnya.
Yhodisman juga menyoroti kekhawatiran publik terhadap tertutupnya proses hukum jika ditangani melalui peradilan militer. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Komentar