Seputar Publik Jakarta, -- Akhir tahun 2025 segera tiba, wajib pajak harus bersiap-siap menyongsong musim SPT Tahunan di 2026. Sebagai wajib pajak, karyawan yang memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja harus mempersiapkan seluruh dokumen pendukung untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 yang nantinya akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026. Terlebih lagi saat ini sistem perpajakan kita sudah menggunakan sistem baru yaitu Coretax. Segala aktivitas perpajakan baik permohonan, pembayaran, dan pelaporan dilakukan dalam satu sistem terpadu Coretax.
Nah, apa saja dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh karyawan untuk mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi?
Yang pertama tentu saja Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 dari pemberi kerja. Karena formular tersebut berisi informasi tentang rekap penghasilan yang diterima karyawan beserta PPh yang dipotong oleh pemberi kerja selama satu tahun.
Jika karyawan sudah mengaktivasi akunnya di Coretax, maka bukti potong yang telah diterbitkan pemberi kerja melalui Coretax, akan ter-prepopulated pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karyawan. Sehingga data penghasilan dan pemotongan PPh akan muncul secara otomatis pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya.
Yang kedua adalah daftar harta dan kewajiban (utang) yang dimiliki pada akhir tahun 2025. Daftar harta wajib dicantumkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Selain dua hal di atas, karyawan yang telah mengaktivasi akun Coretaxnya juga harus memastikan sudah memperoleh Kode Otorisasi (KO) yang diminta via Coretax kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menandatangani SPT.
Lalu bagaimana cara membuat laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi karyawan yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja? Simak langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id, login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat, masukkan captcha yang tertera pada layar.
2. Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih Surat Pemberitahuan (SPT)

3. Pada menu SPT, pilih Konsep SPT, lalu klik Buat Konsep SPT

4. Pilih Jenis SPT yang akan dilapor, yaitu PPh Orang Pribadi, lalu klik lanjut.

5. Pilih Jenis SPT, yaitu SPT Tahunan, lalu pilih periode dan tahun pajak Januari 2025 – Desember 2025, lalu klik lanjut.

6. Pilih Model SPT yaitu Normal, lalu klik Buat Konsep SPT.

7. Maka akan terbentuk konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, klik icon pensil untuk mulai mengisi SPT.

8. Akan muncul Induk SPT untuk diisi terlebih dahulu. Bagi karyawan, silakan pilih kolom sumber penghasilan dengan pekerjaan, dan metode pembukuan/pencatatan silakan pilih pencatatan.


9. Jawab kolom pertanyaan pada bagian B
Apakah anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan? Jawab Ya, maka lampiran I Bagian D harus diisi.

10. Pada Bagian D yaitu Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan, akan terisi secara otomatis jika karyawan ketika dilakukan pemotongan tiap bulan oleh pemberi kerja sudah aktivasi akun coretax, namun jika belum silakan diisikan secara manual dengan klik tombol tambah yang berada di pojok kiri atas.


11. Kembali ke atas, ke bagian B
1.b.1 Apakah anda meenrima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan bebas? Jawab tidak, lanjutkan ke pertanyaan 1.c
1.c Apakah anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya? Jawab tidak, lanjutkan ke pertanyaan 1.d
1.d Apakah anda menerima penghasilan luar negeri? Jawab tidak, lanjutkan ke pertanyaan berikutnya
Kemudian untuk bagian C nomor 5, silakan pilih Penghasilan TIdak Kena Pajak (PTKP) sesuai kondisi karyawan.

12. Selanjutnya ke bagain D. Kredit Pajak
10a Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain? Jawan Ya, silakan mengisi lampiran 1 bagian E.

13. Pada bagian E, klik tombol tambah yang berwarna biru di pojok kiri atas untuk mengisi data bukti potong secara manual (jika tidak ter-prepopulated).
Sesuai PMK 168 Tahun 2023, jumlah kredit pajak yang diinput adalah sebesar jumlah PPh yang terutang agar tidak terjadi lebih bayar pada laporan SPT PPh Orang Pribadi Karyawan dari satu pemberi kerja.


14. Pengisian Kolom Harta
Daftar harta pada SPT Tahunan wajib diisi dengan benar pada Lampiran 1 Bagian A
Kemudian jawab pertanyaan selanjutnya
14b Apakah anda memiliki utang pada akhir tahun pajak? Jika ada, jawab Ya maka lampiran 1 tabel B harus diisi, namun jika tidak ada jawab tidak.







15. Bagian C Perhitungan Pajak Terutang
Bagian D Kredit Pajak
Bagian E PPh Kurang/Lebih Dibayar
Bagian I Pernyataan Transaksi Lainnya
akan terisi secara otomatis jika langkah-langkah pengisian lampiran di atas dijalankan.



16. Setelah selesai penginputan data, silakan centang Pernyataan pada bagian K lalu klik tombol bayar dan lapor.


17. Lakukan penandatanganan SPT dengan menginput kata sandi penandatangan yang sudah dibuat Ketika mengajukan KO DJP di awal aktivasi, lalu klik konfirmasi Tanda Tangan.

18. Bukti Penerimaan Elektronik dikirim ke email karyawan dan menu dokumen di halaman utama coretax wajib pajak.
Mudah bukan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi karyawan pada coretax?
Semoga tulisan ini dapat membantu karyawan sebagai wajib pajak orang pribadi dalam menunaikan kewajibannya dengan tepat waktu.
Penulis : Mura Novia, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II.