Seputarpublik.com, ACEH TIMUR – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah segera mempercepat pendataan warga yang akan menempati hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana.
Permintaan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri kegiatan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak bencana di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Senin (16/3/2026).
Menurutnya, percepatan pendataan sangat penting agar pemerintah pusat dapat segera memulai pembangunan rumah permanen bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
“Semua kepala daerah menyampaikan hal yang sama, meminta huntap cepat dibangun. Namun datanya harus jelas terlebih dahulu,” kata Tito.
Warga Diberi Pilihan Skema Insitu atau Komunal
Tito menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu membentuk tim atau satuan tugas khusus untuk mendata pilihan masyarakat terkait pola pembangunan hunian tetap.
Terdapat dua skema yang ditawarkan kepada warga terdampak, yakni skema insitu dan skema komunal.
Pada skema insitu, rumah warga dibangun kembali di lokasi atau lahan milik mereka sendiri. Dalam pola ini, masyarakat dapat memilih apakah rumah akan dibangun oleh pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau dibangun secara mandiri dengan bantuan dana sekitar Rp60 juta.
“Ditanya kepada warga, apakah ingin rumahnya dibangun oleh BNPB atau membangun sendiri dengan indeks Rp60 juta. Namun tanahnya harus merupakan milik pribadi,” jelasnya.
Sementara itu, dalam skema komunal, warga akan ditempatkan di kawasan hunian baru yang dibangun secara bersama dalam satu kompleks yang telah disiapkan oleh pemerintah
Pemda Diminta Siapkan Lahan Huntap
Untuk pelaksanaan skema komunal, pemerintah daerah diminta segera menyiapkan lahan pembangunan hunian tetap, baik berasal dari tanah milik pemerintah daerah, pemerintah pusat, badan usaha milik negara, maupun melalui pembelian lahan masyarakat dengan harga yang wajar.
“Jika tidak ada tanah pemerintah, bisa juga membeli tanah milik masyarakat dengan harga yang layak,” ujar Tito.
Ia menegaskan bahwa pilihan warga tersebut harus didata secara jelas melalui formulir resmi yang disertai pernyataan, sehingga pemerintah pusat dapat menentukan pola pembangunan hunian tetap secara tepat.
“Makin cepat data siapa yang memilih insitu dan siapa yang memilih kompleks komunal, makin mudah bagi kami untuk mengoordinasikan pembangunan huntap,” katanya.
Pendataan Jadi Kunci Percepatan Rehabilitasi
Tito juga mengingatkan pemerintah daerah agar aktif melakukan pendataan di lapangan dan tidak hanya menunggu langkah dari pemerintah pusat.
“Kalau datanya tidak ada, apa yang mau dibangun. Masyarakat sudah meminta dibuatkan huntap, tetapi pemerintah daerahnya harus bergerak melakukan pendataan,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan hunian tetap merupakan langkah penting dalam pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana, setelah sebelumnya para pengungsi tinggal di hunian sementara atau menerima bantuan sewa rumah.
Dengan pendataan yang akurat, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.(red)*