Beranda
Seputar Publik / Opini

Kasus Hogi Minaya: Permohonan Maaf Kapolresta Sleman dan Ujian Nyata Keadilan Hukum

Sikap Komisi III DPR RI menegaskan kepastian hukum tak boleh berjalan tanpa keadilan; penghentian perkara menjadi koreksi penting arah penegakan hukum nasional.
Kapolresta Sleman menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan. Momentum ini dinilai sebagai titik koreksi penting penegakan hukum yang berkeadilan. *(Foto: Istimewa)* Kapolresta Sleman menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan. Momentum ini dinilai sebagai titik koreksi penting penegakan hukum yang berkeadilan. *(Foto: Istimewa)*

Seputarpublik.com, JAKARTA — Keputusan Komisi III DPR RI yang secara tegas meminta penghentian perkara hukum terhadap Hogi Minaya bukan sekadar sikap politik, melainkan pernyataan moral dan konstitusional mengenai arah penegakan hukum di Indonesia. Pesan yang disampaikan jelas: kepastian hukum tidak boleh dipisahkan dari keadilan. Hukum kehilangan makna ketika diterapkan kaku tanpa nurani dan tanpa membaca konteks peristiwa.

Permohonan maaf Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, di hadapan Komisi III DPR patut diapresiasi sebagai sikap ksatria. Pengakuan bahwa penanganan perkara terlalu menitikberatkan kepastian hukum dan kurang mempertimbangkan keadilan adalah refleksi jujur. Namun, pengakuan tersebut harus ditindaklanjuti dengan koreksi sistemik dan penghentian perkara, bukan berhenti pada penyesalan administratif.

Dalam perkara Hogi Minaya, DPR mengambil posisi tegas: kepastian hukum harus dibaca secara berkeadilan, bukan dijalankan sebagai prosedur mekanis yang justru melahirkan ketidakadilan baru. Inilah inti pesan Komisi III, bahwa hukum bukan sekadar terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga tujuan dan rasa keadilan yang hendak dicapai.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara eksplisit menyampaikan kesimpulan tersebut saat RDPU bersama Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman di Kompleks Parlemen, Senayan.

> “Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi dengan Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum.”

RDPU Komisi III DPR RI pada 28 Januari 2026 menjadi momentum koreksi penting dalam praktik penegakan hukum. Untuk pertama kalinya, lembaga pengawas parlemen secara terbuka menilai perkara ini memiliki dasar hukum kuat untuk dihentikan. Penilaian tersebut lahir dari pembacaan normatif terhadap KUHAP baru dan KUHP baru, bukan sekadar dorongan empati.

Tiga poin kesimpulan Komisi III menegaskan satu pesan utama: kepastian hukum harus dijalankan dalam bingkai keadilan substantif. Permintaan penghentian perkara yang merujuk Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar dalam Pasal 34 KUHP menunjukkan hukum positif Indonesia sebenarnya telah menyediakan ruang bagi aparat untuk bertindak adil. Persoalannya bukan kekosongan norma, melainkan keberanian menafsirkan dan menerapkannya secara bertanggung jawab.

Kasus Hogi Minaya menyimpan ironi serius. Seorang warga yang bereaksi spontan membela istrinya dari tindak kejahatan justru dijerat pasal kecelakaan lalu lintas, sementara konteks kejahatan asal direduksi menjadi urusan administratif. Pendekatan ini membuat kepastian hukum berjalan tanpa keadilan dan menempatkan korban dalam posisi terkriminalisasi.

Penegasan Komisi III terhadap Pasal 53 ayat (2) KUHP baru menjadi tonggak perubahan paradigma. Pasal tersebut secara eksplisit memerintahkan penegak hukum mengutamakan keadilan dalam penerapan kepastian hukum. Aparat tidak lagi dapat berlindung di balik frasa “unsur pasal terpenuhi” tanpa mempertimbangkan konteks sosial, psikologis, dan moral suatu peristiwa hukum.

Imbauan agar Kapolresta Sleman lebih berhati-hati dalam komunikasi publik juga bukan hal remeh. Di era keterbukaan informasi, setiap pernyataan pejabat hukum membentuk persepsi keadilan masyarakat. Bahasa legalistik tanpa sensitivitas keadilan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Perkara Hogi Minaya pada akhirnya adalah cermin reformasi hukum. Reformasi tidak diukur dari banyaknya undang-undang baru, tetapi dari kemampuan aparat menerjemahkan kepastian hukum secara berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Jika perkara ini tetap dibawa ke pengadilan, negara mengirim pesan berbahaya: warga yang melawan kejahatan bisa dikriminalisasi. Sebaliknya, jika dihentikan sebagaimana rekomendasi Komisi III DPR RI, negara menegaskan bahwa kepastian hukum yang adil adalah fondasi negara hukum demokratis.

Di titik inilah negara diuji. Konstitusi menjamin kepastian hukum yang adil, bukan kepastian hukum yang mematikan nurani. Sikap Komisi III DPR RI menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum: hukum bukan sekadar teks normatif, melainkan instrumen menjaga rasa keadilan masyarakat.

Perkara Hogi Minaya wajib dihentikan, bukan demi simpati, melainkan demi tegaknya kepastian hukum yang berkeadilan, rasional, dan setia pada mandat konstitusi. 

Penulis: Naek Pangaribuan

Mantan Ketua Wartawan Forum Polri