Seputar Publik / Berita

Plh. Dirjen Keuda : APBD TA 2026 Harus Sinkron dengan Kebijakan Nasional

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan. Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan.

Seputar Publik, Jakarta – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan menegaskan pentingnya sinkronisasi antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan arah kebijakan fiskal nasional.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 yang digelar secara daring melalui platform Zoom, Rabu (20/8/2025).

“Rapat ini merupakan momentum bagi seluruh elemen Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam rangka sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026," jelas Maurits.

Ia berharap pedoman penyusunan APBD ini sinkron dengan berbagai kebijakan pemerintah pusat, sehingga tidak menimbulkan kendala atau permasalahan pada saat pelaksanaan di daerah. 

Menurutnya, APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen kebijakan yang mencerminkan konsistensi dan komitmen daerah dalam mendukung program pembangunan nasional, khususnya Asta Cita.

APBD, kata dia, juga menjadi sarana untuk menjawab tantangan sekaligus kebutuhan nyata masyarakat di daerah. “Karenanya sangat penting sinkronisasi dengan arah kebijakan fiskal nasional," imbuhnya.

Tulis Komentar

Komentar