“Transparansi sangat penting untuk memastikan terwujudnya keadilan serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak, khususnya yang menjadi korban dalam kasus ini,” ujar Alfa Sidharta Brahmandita kepada sejumlah awak media di kantor Brahmandita Law Firm & Partners, Indofood Tower, kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Berkas Perkara Dinyatakan P-21
Dalam perkembangan terbaru, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa berkas perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tersangka Finny Fong beserta barang bukti juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Tahap P-21 menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, penanganan perkara mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.
Tim kuasa hukum berharap proses berikutnya dapat berlangsung secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Apresiasi kepada Polda dan Kejati Lampung
Komentar