Seputar Publik / Berita

Kasus PT San Xiong Steel Indonesia Masuk Tahap P-21, Kuasa Hukum Pelapor Minta Persidangan Adil

Setelah perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan dilaporkan sejak November 2024, tim kuasa hukum Chen Jihong mengapresiasi penanganan aparat dan berharap proses hukum berjalan transparan serta independen.
Tim kuasa hukum Chen Jihong berharap proses hukum dalam perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan yang berkaitan dengan PT San Xiong Steel Indonesia berjalan transparan, independen, dan sesuai ketentuan hukum. Tim kuasa hukum Chen Jihong berharap proses hukum dalam perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan yang berkaitan dengan PT San Xiong Steel Indonesia berjalan transparan, independen, dan sesuai ketentuan hukum.

“Transparansi sangat penting untuk memastikan terwujudnya keadilan serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak, khususnya yang menjadi korban dalam kasus ini,” ujar Alfa Sidharta Brahmandita kepada sejumlah awak media di kantor Brahmandita Law Firm & Partners, Indofood Tower, kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Berkas Perkara Dinyatakan P-21

Dalam perkembangan terbaru, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa berkas perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tersangka Finny Fong beserta barang bukti juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Tahap P-21 menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, penanganan perkara mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.

Tim kuasa hukum berharap proses berikutnya dapat berlangsung secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.

Apresiasi kepada Polda dan Kejati Lampung

Tulis Komentar

Komentar