Seputarpublik.com || JAKARTA, — Tim kuasa hukum Chen Jihong selaku pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan yang berkaitan dengan PT San Xiong Steel Indonesia berharap proses persidangan nantinya berjalan jujur, transparan, dan adil tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Harapan tersebut disampaikan advokat Alfa Sidharta Brahmandita, S.H., M.H., bersama rekannya, Arif Winanto, S.H., selaku kuasa hukum pelapor. Keduanya berharap majelis hakim yang nantinya memeriksa dan memutus perkara terhadap tersangka Finny Fong dapat menjalankan proses peradilan secara independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut tim kuasa hukum, perkara yang berkaitan dengan PT San Xiong Steel Indonesia, beralamat di Jalan Lintas Trans Sumatera KM 20, Tarahan, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, telah dilaporkan sejak 19 November 2024. Proses penanganannya disebut berlangsung cukup panjang dan sempat diwarnai upaya praperadilan dari kedua belah pihak.
Komentar