Seputarpublik.com || BANDUNG – Mantan Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019–2022 sekaligus Ketua PWI Pusat periode 2023–2025, Hendry CH Bangun, menyampaikan pandangannya terkait laporan yang diajukan pihak Bank bjb terhadap wartawan senior Tatang Suherman dalam polemik informasi mengenai uang kadeudeuh untuk Persib Bandung.
Menurut Hendry, Tatang Suherman tidak pernah mempublikasikan informasi tersebut melalui media yang dikelolanya, yaitu Terasjabar.id maupun kanal media sosial resmi yang terafiliasi dengan media tersebut.
Ia menjelaskan bahwa yang terjadi adalah adanya pesan WhatsApp yang diterima Tatang dari narasumber, kemudian diteruskan kepada pemilik akun TikTok Dodi Permana 2114. Informasi tersebut selanjutnya ditayangkan melalui platform media sosial oleh pihak lain.
"Karena Tatang tidak pernah memuat informasi tersebut sebagai produk jurnalistik di media yang dikelolanya, saya menilai Bank bjb salah alamat apabila mengaitkan Tatang dengan konten yang dipersoalkan," ujar Hendry.
Hendry menambahkan, apabila suatu informasi memang dipublikasikan melalui media pers, maka penyelesaiannya seyogianya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk penggunaan hak jawab dan hak koreksi.
"Sebagai institusi publik dengan tata kelola yang baik, Bank bjb dapat menggunakan mekanisme klarifikasi dan hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai merugikan," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa langkah hukum pidana terhadap informasi yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik berpotensi menimbulkan persepsi negatif di ruang publik apabila tidak ditempuh secara proporsional.
Menurut Hendry, selama ini Bank bjb dikenal sebagai mitra berbagai kalangan media. Karena itu, hubungan yang telah terjalin baik antara perusahaan dan insan pers diharapkan dapat terus dijaga melalui komunikasi yang konstruktif.
Sebelumnya, pihak Bank bjb melalui Boy Panji Sudrajat melaporkan pemilik akun TikTok Dodi Permana 2114 terkait unggahan video yang membahas sumber dana uang kadeudeuh sebesar Rp1 miliar yang diberikan kepada Persib Bandung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dalam tayangan tersebut, muncul narasi yang mempertanyakan sumber dana bantuan yang sebelumnya disebut berasal dari hasil penjualan sapi. Konten itu kemudian menjadi perhatian publik dan berujung pada laporan ke aparat penegak hukum.
Akibat laporan tersebut, Tatang Suherman yang juga merupakan pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Pemanggilan dilakukan karena isi tayangan yang beredar disebut membacakan pesan WhatsApp yang sebelumnya dikirim Tatang kepada pihak lain.
Tatang menjelaskan bahwa informasi yang diterimanya dari narasumber bersifat awal (confidential) dan belum memenuhi prinsip verifikasi jurnalistik. Oleh karena itu, informasi tersebut tidak dipublikasikan di media yang dikelolanya karena masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank bjb.
"Saya tidak memuat informasi itu karena masih harus diuji kebenarannya dan dikonfirmasi kepada pihak terkait," ujar Tatang.
Ia juga mengaku telah menyampaikan keberatannya kepada pihak yang menayangkan isi pesan tersebut secara utuh tanpa proses verifikasi dan pengolahan jurnalistik yang memadai.
Sementara itu, terkait polemik yang berkembang, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya. Dedi menjelaskan bahwa dana kadeudeuh untuk Persib berasal dari dana pribadi, yakni tabungan sebesar Rp800 juta yang tersimpan di Bank bjb serta tambahan Rp200 juta dari dana yang ada di rumahnya sehingga total mencapai Rp1 miliar.
Hingga kini, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan. Seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)*