“Mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai,” kata Ketut.
Sebelumnya, pihak penasihat hukum Panji Gumilang mengklaim ketiga laporan polisi terhadap kliennya telah dicabut oleh masing-masing pelapor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan ketiga laporan terkait dengan penistaan agama Panji Gumilang sudah dicabut oleh para pelapor.
“Iya, tiga laporan sudah dicabut,” kata Ramadhan.
Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani.
Meski laporan polisi telah dicabut, menurut Ramadhan, proses hukum kasus Panji Gumilang tetap berlanjut.
“Kasus tetap lanjut,” kata Ramadhan.
Komentar