Seputarpublik, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa, mengatakan seorang tersangka yang ditetapkan berinisial BR (Bakhtiar Rosyidi) selaku mantan direktur utama PT GTS.
“Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu BR, selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017,” kata Ketut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap BR di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung sejak Senin (15/5/2023) sampai dengan 3 Juni.
“Penahanan untuk mempercepat proses penyidikan,” tambahnya.
Ketut mengungkapkan peran BR dalam perkara ini ialah bersama dengan enam tersangka lainnya secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Komentar