Beranda
Seputar Publik / Megapolitan

Kejari Kota Bekasi : Dugaan Korupsi Alat Olah Raga Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Aktivis JEKO sedamg menyampaikan tuntutan kepada Kajari Kota Bekasi Imran Yusup, Rabu (15/1/2024).

Seputar Publik Kota Bekasi – Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi alat olah raga di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Bekasi senilai 4,7 miliar.

Memicu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Jendela Komunikasi (LSM JEKO) menggelar aksi demonstrasi di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Rabu (15/1/2025).

Mereka berdemonstrasi mempertanyakan lambannya penanganan oleh pihak Kejari terhadap kasus dugaan korupsi peralatan olahraga di Dispora Kota Bekasi Tahun 2023 yang ditemukan BPK RI tahun 2024.

Koordinator aksi Ali Akbar mengungkapkan, pihaknya menyesalkan kinerja Kejari Kota Bekasi yang jalan ditempat dalam menangani dugaan korupsi proyek olah raga yang merugikan negara senilai Rp4,7 miliar.

“Sampai saat ini Kejari Kota Bekasi hanya janji-janji saja dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga. Padahal sudah jelas kasus tersebut temuan BPK, “ujar Ali.

Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Imran Yusuf saat turun menemui demonstran di depan gedung Kajari Kota Bekasi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Nah, sekarang kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan,”ujar Imran.

Imran menambahkan, pihaknya berencana akan melakukan ekspos bersama dengan Inspektorat Kota Bekasi terhadap perkembangan kasus dugaan korupsi peralatan olahraga.

“Besok (Kamis 16/1/2025) kita akan ekspos bersama Inspektorat Kota Bekasi untuk menghitung ulang kerugian negaranya,” ucapnya.

Rencana pihak Imran Yusuf yang akan menghitung ulang tentang berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan Korupsi proyek alat olahraga tahun 2023, justru memicu tanda tanya demonstran.

“Kan sudah disebutkan melalui temuan BPK soal berapa kerugian negara, ngapain dihitung ulang lagi, tinggal hadirkan saja pihak BPK sebagai saksi dalam persidangan nanti,” tukas Ali.

Disamping mempertanyakan lamban penanganan kasus, Aktivitas JEKO juga mendesak Kejari Kota Bekasi agar :

  1. Tangkap mantan kepala Dispora Achmad Zarkasih, terduga korupsi.
  2. Tegakkan supremasi hukum dan tindak tegas secara hukum terhadap mantan Kadispora.
  3. Usut tuntas semua pelaku korupsi Dispora pada tahun anggaran 2023.

(*/AZ)