Dalam program kemitraannya, PalmCo menerapkan sejumlah skema pendampingan kepada pekebun.
Program tersebut antara lain mencakup pengelolaan kebun bersama atau single management, penyediaan bibit unggul bersertifikat, kemitraan pembelian hasil panen, serta penguatan kelembagaan koperasi tani.
“Melalui pola tersebut, pekebun didorong memperbaiki praktik budidaya dan pengelolaan kebun,” ungkap Jatmiko.
Upaya tersebut juga dilakukan perusahaan melalui pendampingan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) bagi petani mitra.
Pendampingan tidak berhenti pada aspek budidaya. Dalam skema kemitraan, perusahaan juga berperan sebagai pembeli siaga atau offtaker hasil panen petani.
Penyerapan tandan buah segar (TBS) dilakukan dengan mengacu pada mekanisme serta harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemitraan untuk Keberlanjutan Sawit Rakyat
Melalui berbagai skema tersebut, kemitraan antara perusahaan dan pekebun diarahkan tidak hanya untuk mendukung ketersediaan bahan baku, tetapi juga meningkatkan tata kelola dan produktivitas kebun rakyat.
Penghargaan yang diterima PTPN IV Regional III di Riau dan Regional V di Kalimantan Barat menjadi bagian dari apresiasi terhadap pelaksanaan program kemitraan dan percepatan PSR yang dijalankan di masing-masing wilayah.
Ke depan, penguatan kemitraan, peremajaan tanaman, penggunaan bibit unggul, peningkatan praktik budidaya, serta kepastian penyerapan hasil panen menjadi sejumlah aspek penting dalam menjaga produktivitas sawit rakyat di tengah berkembangnya kebutuhan minyak sawit untuk sektor energi dan industri.(Red.)*
Komentar