Beranda
Seputar Publik / Megapolitan

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Dukung Maklumat Penutupan THM Buka di Bulan Ramadhan

Untuk menjaga kekhusyuan umat islam beribadah di bulan suci Ramadhan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim

Seputar Publik Kota Bekasi - Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim mendukung maklumat bersama yang dikeluarkan Pemkot Bekasi yang menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah.

Ia pun meminta maklumat bersama yang ditanda tangani Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi agar ditaati oleh seluruh masyarakat Kota Bekasi

"Kalau di bulan suci Ramadhan kemarin masih banyak warung minuman yang buka, Untuk bulan Ramadhan tahun ini mudah-mudahan tutup semua," ucapnya.

Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, meminta semua leading sektor terkait yakni, pihak keamanan, masyarakat, alim ulama dan Pemerintah Kota Bekasi harus bisa bekerja sama memberikan himbauan ini kepada masyarakat yang mempunyai usaha tempat minuman seperti, cafe, bar dan sejenisnya agar menutup kegiatan usahanya sementara selama bulan suci Ramadhan.

"Tujuannya untuk memberikan ketenangan dan kekhusyuan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan," ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi juga meminta aktivitas masyarakat yang berbau atau berkepentingan dengan hal-hal seperti itu, supaya menahan diri dengan mematuhi maklumat tersebut demi menjaga toleransi.

"Bagi masyarakat yang memang punya kepentingan dengan tempat-tempat seperti itu, saya minta patuhilah himbauan itu untuk menjaga toleransi, ini untuk menguatkan kebersamaan masyarakat Kota Bekasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi mengeluarkan maklumat bersama yang ditanda tangani Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507 bernomor : 400.8/1050 SETDA.Kesra, Nomor: B/242/11/2025, Nomor : B 186/11/2025.

Salah satu poin penting isi makkumat tersebut menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) seperti, Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Penutupan dilaksanakan terhitung mulai 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan, selama bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan ketenangan dan kekhusyuan umat islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

(AZ)