Seputar Publik / Megapolitan

Kompolnas Siap Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi yang Dilakukan Polres Metro Tangsel

Komisaris PT. Sampurna Sistem Indonesia, Budi Priyantono membuat laporan pengaduan dan perlindungan hukum ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Komisaris PT. Sampurna Sistem Indonesia, Budi Priyantono membuat laporan pengaduan dan perlindungan hukum ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

“Hari ini kami resmi melaporkan Kapolres Metro Tangsel dan jajarannya ke Propam Mabes Polri, Propam PMJ, Komisi III DPR dan Kompolnas. Karena yang bersangkutan diduga telah melakukan kriminalisasi dengan menetapkan saya sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana  Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tertanggal 4 April 2024 lalu atas laporan PT. KBU,” ujar Budi seperti dikutip dari indopos.co.id, Selasa (23/4/2024).

Komisaris PT. Sampurna Sistem Indonesia ini mengaku dasar tuduhan dirinya melakukan penipuan dan penggelapan terhadap PT KBU jelas tidaklah berdasar karena justru PT KBU lah yang melakukan wanprestasi terhadap dirinya.

Dia menyatakan awal masalah ini terjadi saat PT KBU memesan mesin-mesin berdasarkan SPK No. 013/Pcs-KBU/VII/20 tertanggal 23 Juli 2020, SPK No. 12/Pcs-KBU/VIII/21 tertanggal 26 Agustus 2021, dan SPK No. 010/Pcs-KBU/VI/21 tertanggal 18 Juni 2021 dengan total harga Rp. 5.078.205.000 dan hanya melakukan pembayaran 2 termin yaitu DP dan before delivery dan masih hutang PT Rp. 1.966.776.700.

Namun pada perjalanannya, karena PT KBU mangkir membayar pelunasan senilai Rp. 1.966.776.700, dirinya melakukan PKPU terhadap perusahaan tersebut dan melakukan somasi 2 kali ke PT. KBU, namun tidak ada respon, malahan kami dilaporkan di Polres Tangsel dan Polda.

Tulis Komentar

Komentar