
Narkotika menurut Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Adapun dampak penyalahgunaan Narkoba bagi pengguna yaitu akan menimbulkan berbagai permasalahan seperti gangguan kesehatan baik fisik maupun mental. Selain itu, para pengguna Narkoba juga akan mendapatkan dampak sosial yang bersifat negatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Jenderal bintang satu itu juga menyebutkan peredaran Narkoba marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga menyasar di wilayah pedesaan.
“Peredaran Narkoba yang cukup masif tidak melihat jenis kelamin, usia, pendidikan, pekerjaan dan status sosial sehingga bisa menyasar aparat Pemerintah, TNI, Polri dan instansi pemerintah lainnya,” bebernya.
Agus Bhakti juga mengingatkan seluruh personel TNI dan PNS di jajarannya untuk menjauhi Narkoba dan sejenisnya, karena selain sanksi tegas yang di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, juga ada sanksi tambahan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan bagi personel yang terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan atau mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Agar ini diperhatikan oleh seluruh Prajurit dan PNS, tidak ada toleransi bagi pengguna apalagi pengedar Narkoba dalam tubuh TNI,” tegasnya.
Usai memberikan sambutan, acara dilanjutkan dengan penyuluhan bahaya Narkoba yang disampaikan oleh narasumber dari BNNP NTB Anggraini Ninik Murnihati, SH., MH. dan diakhiri dengan tanya jawab.
(Yyt)
Komentar