Seputar Publik / Berita

Kuasa Hukum Oya Masri Minta Bebas di Sidang Tipikor PDAM Lebak, Nilai Unsur Korupsi Tidak Terbukti

Dalam nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang, tim kuasa hukum menyebut perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi, bukan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum Oya Masri menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kuasa hukum Oya Masri menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, salah satu poin utama pembelaan adalah tidak terbuktinya unsur mens rea atau niat jahat dari terdakwa. Menurutnya, sepanjang proses persidangan tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri maupun memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan yang dipersoalkan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang dinilai belum memenuhi standar audit yang komprehensif.

Dalam pledoi disebutkan bahwa ahli dari Inspektorat Kabupaten Lebak yang hadir dalam persidangan sebelumnya mengakui tidak melakukan audit secara langsung, melainkan menyimpulkan hasil kajian dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Asosiasi Industri Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI).

Menurut pihak pembela, kedua lembaga tersebut dinilai bukan institusi auditor negara dan kompetensinya dalam menghitung kerugian negara patut diuji secara hukum.

“Kerugian negara yang didalilkan belum didasarkan pada audit yang komprehensif dan independen. Hal ini menjadi bagian penting yang kami pertanyakan dalam pembelaan,” tegas Acep.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak sendiri menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut pengelolaan dana daerah serta tata kelola perusahaan milik pemerintah daerah. Namun demikian, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, seluruh pihak tetap wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).(Red)*

Tulis Komentar

Komentar