Seputarpublik.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat proses pemulihan bagi masyarakat yang terdampak bencana di sejumlah wilayah di Sumatera.
Berdasarkan data hingga 11 Maret 2026, bantuan stimulan perbaikan rumah yang telah disalurkan mencapai Rp528,76 miliar untuk 25.076 unit rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana.
Program pemulihan tersebut menjangkau masyarakat di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa bantuan tersebut diberikan langsung kepada pemilik rumah sebagai dana stimulan agar masyarakat dapat segera memperbaiki tempat tinggal mereka secara mandiri.
“Bantuan ini diberikan agar masyarakat yang rumahnya terdampak bencana dapat segera memperbaiki rumahnya dan kembali menata kehidupan setelah bencana,” ujar Tito.
Ia menjelaskan bahwa warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta, sementara untuk kategori rusak sedang memperoleh bantuan sebesar Rp30 juta.
Sedangkan bagi rumah yang mengalami kerusakan berat atau hilang, pemerintah menyiapkan hunian sementara. Warga juga dapat tinggal sementara di rumah keluarga atau menyewa tempat tinggal dengan bantuan dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.
Rincian Penyaluran Bantuan di Tiga Provinsi
Di Aceh, bantuan telah menjangkau 12.856 rumah rusak ringan dan 9.065 rumah rusak sedang dengan total nilai mencapai Rp464,79 miliar.
Di Sumatera Utara, bantuan disalurkan kepada 1.234 rumah rusak ringan dan 735 rumah rusak sedang dengan nilai sekitar Rp40,56 miliar.
Sementara di Sumatera Barat, bantuan diberikan kepada 811 rumah rusak ringan dan 375 rumah rusak sedang dengan total nilai sekitar Rp23,41 miliar.
Menurut Tito, proses penyaluran bantuan dilakukan melalui sistem by name by address setelah melalui proses verifikasi oleh pemerintah daerah.
Data penerima bantuan yang telah diverifikasi kemudian diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk diproses penyalurannya kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah untuk mempercepat proses pendataan agar bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Saya meminta para kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, untuk membentuk satgas kecil dalam proses pendataan sehingga bantuan bisa segera disalurkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Bantuan Jaminan Hidup bagi Warga Terdampak
Selain bantuan perbaikan rumah, pemerintah juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap terpenuhi selama masa pemulihan berlangsung.
Melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, pemerintah menyalurkan bantuan jaminan hidup (Jadup) kepada warga terdampak bencana.
Berdasarkan data Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik, bantuan tersebut ditujukan kepada 175.211 jiwa dari 47.686 kepala keluarga di 37 kabupaten/kota terdampak dengan total anggaran mencapai Rp236,53 miliar.
Program bantuan ini diberikan sebesar Rp15.000 per orang per hari selama 90 hari atau sekitar tiga bulan.
Sebagian besar penerima bantuan berada di Aceh dengan jumlah 110.714 jiwa dan nilai bantuan sekitar Rp149,46 miliar.
Di Sumatera Utara, bantuan menjangkau 51.301 jiwa dengan nilai sekitar Rp69,25 miliar, sementara di Sumatera Barat bantuan diberikan kepada 13.196 jiwa dengan nilai sekitar Rp17,81 miliar.
Penyaluran bantuan jaminan hidup tersebut telah dimulai sejak 14 Februari 2026 di sejumlah daerah terdampak, termasuk Aceh Tengah, Bener Meriah, Padang Sidempuan, dan Padang Panjang.
Pemerintah berharap kombinasi bantuan perbaikan rumah dan jaminan hidup ini dapat membantu masyarakat terdampak bencana untuk segera bangkit serta kembali menjalani kehidupan secara normal.(red)*