Seputar Publik / Berita

Lecehkan Profesi Wartawati, Oknum Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Sugi Megawati Wartawati  Kompas86tv.com (tengah) sedang memperlihatkan bukti laporan polisi Sugi Megawati Wartawati Kompas86tv.com (tengah) sedang memperlihatkan bukti laporan polisi

Akibat perbuatan dari oknum anggota DPRD komisi III ini, maka wartawati tersebut merasa keberatan dan telah melayangkan surat somasi 1 dan surat somasi ke 2 melalui Tim Kuasa Hukumnya, namun hingga sampai saat ini sang dewan dari sebuah partai penguasa di Kota Bekasi ini tidak memberikan tanggapan sama sekali seakan menganggap remeh.

Padahal dalam isi surat Somasi tersebut, terdapat kalimat permintaan untuk melakukan respon dalam kurun waktu 3 x 24 Jam sejak penerbitan surat somasi, tertanggal 13 Desember 2022.

Akibat dengan tidak adanya tanggapan baik dan respon positif dari oknum DPRD Bekasi tersebut, pada akhirnya Mega, membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukum TSP LAW FIRM. Jeffry Scot Samuel Rea, S.H., M.H., Lodofikus Roe, S.H,. M. H.M. O. Saut Hamongan Turnip, S.H.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/6432/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait pencemaran nama baik media elektronik.. Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 46 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau pasal 310 Pasal 311 KUHP. Ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus.

Tulis Komentar

Komentar