Seputarpublik, Kota Bekasi – Seorang oknum anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota karena diduga telah melakukan tindak pelecehan Profesi Jurnalistik seorang Wartawati media online Kompas86tv.com.
Hal itu terungkap saat Surti Megawati Wartawati yang menjadi korban pelecehan profesi oknum anggota dewan tersebut mengadu ke kantor Sekretariat IWO Kota Bekasi, Jum’at (17/3/2023) yang diterima langsung Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi Kurniawan.
Dihadapan ketua IWO Kota Bekasi Wartawati yang akrab disapa Mega menceritakan kronologis kejadian, bahwa oknum anggota dewan yang juga anggota Komisi III itu diduga telah dengan sengaja menjelekkan dan merendahkan Mega selaku wartawati dengan cara membuat postingan serta menyebarkannya di-Medsos dengan membuat status WhatsApp dan Grup WhatsApp pada tanggal 6/12/2022 serta secara sengaja memampangkan foto dirinya juga nama wartawati pelapor tersebut.
Bahkan oknum dewan tersebut juga menyebarkan nomor telpon Mega dengan cara membeberkan serta menambahkan narasi yang merupakan kebencian serta menyebutkan bahwa si wartawati itu merupakan wartawan abal-abal.
Komentar