Seputarpublik, Jakarta – Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mengumumkan untuk meniadakan layanan perpanjangan SIM pada libur tahun baru Minggu (1/1/2023) dan mengalihkan perpanjangannya pada Senin (2/1/2023).
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 1 Januari 2023 dapat diperpanjang pada tanggal 2 Januari 2023 dengan mekanisme perpanjangan,” seperti dikutip dari akun resmi Instagram @tmcpoldametro, Minggu (1/1/2023).
Namun jika pemegang SIM tidak memperpanjang SIM sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka pihak kepolisian akan memberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.