Beranda
Seputar Publik / Megapolitan

Lukman Hakim Laporkan ke polisi pemuda yang Siksa keponakannya karena dituduh terlibat tawuran

Keponakan Lukman Hakim, Farhan (18), korban aksi main hakim pemuda RW 01 Harapan Jaya Bekasi Utara. Keponakan Lukman Hakim, Farhan (18), korban aksi main hakim pemuda RW 01 Harapan Jaya Bekasi Utara.

Seputar Publik Kota Bekasi – Aksi main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok pemuda RW 01 Kelurahan Harapan Jaya kecamatan Bekasi Utara terhadap kawanan remaja yang tertangkap saat diduga hendak tawuran berbuntut akan dilaporkan ke polisi.

Aksi main hakim sendiri itu terjadi di kantor RW 01 (Tower) Kelurahan Harapan Jaya Bekasi Utara pada Sabtu malam (23/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan video yang beredar, sejumlah remaja yang tertangkap dipaksa telanjang dada kemudian disuruh jalan jongkok menuju Kantor RW 01.

Dalam video tersebut terlihat juga salah satu remaja disuruh melepaskan celana panjangnya hanya tinggal memakai celana dalam saja, kemudian disuruh saling tampar dengan temannya sekeras-kerasnya, bahkan salah satunya disundut dengan rokok yang masih menyala.

Kejadian aksi main hakim sendiri sebagaimana terlihat didalam video tersebut menimbulkan kemarahan tokoh masyarakat Bekasi Utara, Lukman Hakim yang akrab disapa Bang Alex.

Pasalnya salah satu remaja yang disiksa tersebut tak lain adalah keponakannya Lukman Hakim sendiri bernama Farhan (18).

Lukman Hakim tak terima aksi main hakim sendiri terhadap keponakannya tersebut yang menurutnya tak terlibat apa-apa, dimana waktu kejadian keponakannya sedang tidur di rumah.

“Farhan keponakan saya waktu kawan-kawannya ditangkap sedang tidur di rumah, kemudian temannya yang tetangkap disuruh nelopon Farhan supaya datang ke kantor RW, sesampainya disitu Farhan disiksa,” ucap Lukman Hakim.

Lukman Hakim menceritakan kronologi kejadian, bermula saat sekitar 8 remaja ditangkap sekelompok pemuda diujung jalan PLN RT 01 RW 01 diduga hendak tawuran. Mereka lalu digiring ke kantor RW 01 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.

Farhan saat kejadian itu, ungkap Lukman Hakim, tak ada dalam kawanan remaja yang ditangkap itu, dia sedang berada di rumah sedang tidur. Farhan pun diminta untuk datang ke kantor RW 01 Harapan Jaya tersebut dan dikumpulkan bersama-sama kelompok remaja yang sudah berada disitu.

Nah, disitulah, lanjut Lukman Hakim, Farhan bersama teman-temannya disiksa, disundut rokok, digetok stick golf, dan disuruh saling gampar antar teman dengan dibaluri balsem terlebih dahulu tangannya.

“Farhan itu keponakan saya. Dia tidak terlibat apa-apa, pada saat kejadian itu dia sedang tidur di rumah kemudian ditelpon oleh temannya disuruh datang ke kantor RW, disitu dia malah disiksa,” tutur Bang Alex berang

Akibat kejadian itu, ungkap Lukman Hakim, Farhan mengalami luka-luka di kepala, pelipis mata dan telinga akibat saling gampar antar teman dan luka disundut rokok.

Lukman Hakim menyayangkan aksi main hakim sendiri pemuda RW 01 Harapan Jaya tersebut. Seharusnya mereka memanggil pengurus RW dan RT setempat atau polisi. Bukan malah main hakim sendiri dengan seenaknya.

“Disamping itu juga harusnya remaja yang tertangkap itu diberi edukasi, diberi tahu ke orang tuanya, bukan malah disiksa secara brutal begitu kaya musuh,” ucap Bang Alex.

Yang paling disayangkan Lukman Hakim, keponakannya tak terlibat yang saat kejadian itu sedang tidur rumah lalu dipanggil untuk ikut disiksa pula.

Terlepas dari siapa yang benar dan salah, Kata Lukman Hakim, Aksi main hakim sendiri itu dilarang karena melanggar Pasal 170, 351, atau 466 KUHP. Sanksi hukumannya pun berat yakni, 12 tahun penjara untuk korban sampai meninggal dunia dan 9 tahun penjara untuk korban yang mengalami luka-luka.

“Karena itu saya akan laporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, agar diproses dan pelakunya ditangkap dan dipenjara,” tegas Lukman Hakim.

(*)

VIDEO

Detik Detik Keponakan Lukman Hakim disiksa sekelompok pemuda