Beranda
Seputar Publik / Berita

Lurah Kemanggisan Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah, TPST Bantargebang Mulai 1 Agustus Hanya Terima Residu

Pemilahan sampah dari sumbernya menjadi fokus Pemprov DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 untuk mengurangi volume sampah ke TPST Bantargebang dan membangun budaya pengelolaan sampah berkelanjutan.
Lurah Kemanggisan Tubagus Rafihudin bersama jajaran kelurahan dan Sudin Lingkungan Hidup memberikan edukasi kepada warga RW 09 tentang pemilahan sampah rumah tangga menjelang pemberlakuan kebijakan TPST Bantargebang yang mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu. Lurah Kemanggisan Tubagus Rafihudin bersama jajaran kelurahan dan Sudin Lingkungan Hidup memberikan edukasi kepada warga RW 09 tentang pemilahan sampah rumah tangga menjelang pemberlakuan kebijakan TPST Bantargebang yang mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Pemerintah Kelurahan Kemanggisan terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya. Melalui sosialisasi pemilahan sampah yang digelar di RW 09, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (15/7/2026), warga diajak membiasakan memilah sampah rumah tangga sebagai langkah mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Komplek Pajak, Jalan Sakti, tersebut dihadiri Lurah Kemanggisan Tubagus Rafihudin, S.Kom., M.Si., jajaran kelurahan, unsur Tiga Pilar, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, serta puluhan warga.

Sosialisasi ini merupakan implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pilah Sampah dan Pengolahan Sampah, yang menekankan penyelesaian persoalan sampah dimulai dari sumbernya, yaitu rumah tangga.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Kemanggisan Tubagus Rafihudin mengajak masyarakat untuk membiasakan memilah sampah menjadi tiga kategori, yakni sampah organik, anorganik, dan residu, serta mengenali jenis sampah berbahaya (B3).


"Kami memberikan edukasi mengenai cara memilah sampah sekaligus praktik pengolahan sampah organik menjadi kompos serta pemanfaatan sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan kaleng melalui bank sampah," ujar Rafihudin.

Ia mengingatkan bahwa mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu. Karena itu, masyarakat diharapkan mulai menerapkan kebiasaan memilah sampah dari rumah agar volume sampah yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir dapat terus berkurang.

> "Kalau bukan kita, siapa lagi? Tidak ada kata terlambat. Mulai sekarang kita harus beraksi memilah sampah dari rumah," tegasnya.

Rafihudin menjelaskan, sampah organik seperti sisa makanan, sayuran, daun, dan ranting dapat diolah menjadi kompos maupun dimanfaatkan sebagai pakan maggot. Sementara itu, sampah anorganik memiliki nilai ekonomi apabila dikumpulkan dan disalurkan melalui bank sampah.

Menurutnya, perubahan kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah akan memberikan dampak positif terhadap kebersihan lingkungan sekaligus mendukung pengurangan beban sampah di Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Palmerah, Ramayanti Sinambela, bersama Mutiara Kartini, memberikan edukasi teknis mengenai tata cara pemilahan sampah rumah tangga sesuai kategorinya.

Ramayanti menegaskan bahwa perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor utama dalam menyelesaikan persoalan sampah perkotaan.

"Kami ingin mengubah perilaku masyarakat dengan fokus penyelesaian persoalan sampah langsung dari sumbernya. Kami ingin menggeser kebiasaan dari sekadar membuang sampah menjadi mengelola sampah secara mandiri di tingkat rumah tangga," ujarnya.

Ia menjelaskan, edukasi difokuskan pada pemilahan sampah sejak dari dapur ke dalam tiga kelompok utama, yakni organik, anorganik, dan residu. Selain itu, warga juga didorong memanfaatkan sampah organik melalui pengomposan skala rumah tangga sehingga jumlah sampah yang dikirim ke TPST dapat ditekan secara signifikan.

Meski demikian, Ramayanti mengakui bahwa keterbatasan lahan masih menjadi salah satu tantangan dalam penerapan pengelolaan sampah mandiri di lingkungan permukiman.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kelurahan Kemanggisan bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Palmerah berharap partisipasi aktif masyarakat terus meningkat sehingga budaya memilah dan mengelola sampah dari rumah dapat menjadi kebiasaan sehari-hari. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan lingkungan permukiman yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif di DKI Jakarta.(*/hel)