Dengan adanya peraturan itu, Polri harus merinci lebih lanjut tentang pengamanan Liga 1 Indonesia musim 2022-2023 bersama dengan PSSI, operator kompetisi PT LIB, dan kementerian terkait usai terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, hingga menewaskan 135 orang dan melukai ratusan suporter.
Rakor pelaksanaan Liga 1 Indonesia musim 2022-2023 di Kemenpora pada Senin itu ditindaklanjuti dengan rakor pengamanan dan keselamatan di Mabes Polri, Selasa.
Agung menegaskan koordinasi lanjutan terkait keamanan dan keselamatan menjadi salah satu bentuk dukungan Polri kepada kompetisi sepak bola nasional.
“Kami mendukung terselenggaranya kembali liga dengan memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam Perpol 10 tahun 2022, antara lain berkaitan dengan penilaian risiko. Kami akan melakukan verifikasi dan memutuskan stadion-stadion yang layak untuk menyelenggarakan liga bersama Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, penyelenggara, liga (LIB), dan PSSI,” kata Agung dalam rakor di Kemenpora, Jakarta, Senin.
Komentar