Seputar Publik / Nusantara

Dilaporkan LPA, Pasutri Nikah Dibawah Umur di Periksa Polres Lombok Tengah

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pemanggilan Pasutri yang nikah dibawah umur. Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pemanggilan Pasutri yang nikah dibawah umur.

Seputar Publik Lombok Tengah, (NTB) - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memanggil pasangan suami istri di bawah umur berinisial SMY (14) dan SR (17), guna dimintai keterangan terkait pernikahan dini yang mereka jalani. 

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram yang masuk pada Sabtu (24/5/2025).

Pasangan muda ini mendatangi Mapolres Lombok Tengah pada Selasa pagi (27/5/2025) sekitar pukul 10.45 Wita, didampingi orang tua, kuasa hukum, serta sejumlah warga dan kerabat. 

Ayah dari mempelai perempuan turut hadir memenuhi panggilan dan ikut diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Pemanggilan ini, kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, yang dikonfirmasi pagi tadi, dilakukan pihaknya untuk menggali lebih dalam alasan di balik berlangsungnya pernikahan dibawah umur tersebut. 

Menurut Eko, proses klarifikasi ini penting untuk memahami latar belakang dan peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Kami (Polisi) ingin tahu kenapa bisa terjadi pernikahan anak. Apa peran orang tua, siapa yang memfasilitasi, dan bagaimana prosesnya. Ini kami gali melalui keterangan awal,” ujar dia. 

Tulis Komentar

Komentar