Seputar Publik Mataram, NTB— Polda NTB kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan minuman keras di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Komitmen tersebut telah dibuktikan dengan sukses membongkar 29 kasus narkotika dengan membekuk 49 tersangka yang terdiri dari 47 pria dan 2 wanita sepanjang Maret hingga April 2025 ini.
Hal itu diungkap Wakapolda Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K., M.H., pada konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Rinjani 2025 di Mapolda NTB, Rabu (14/5/2025).
Lebih jauh Wakapolda mengungkapkan bahwa, sepanjang Maret hingga April 2025 ini, pihaknya telah berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dengan 49 tersangka yang terdiri dari 47 pria dan 2 wanita.
"Total barang bukti sabu yang kami amankan mencapai lebih dari 3,1 kilogram, 11 butir ekstasi, dan ganja seberat lebih dari 645 gram. Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 16.201 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkoba," ungkap Brigjen Pol. Hari Nugroho.
Selain kasus narkoba, Operasi Pekat Rinjani 2025 yang berlangsung dari 24 Februari hingga 9 Maret juga berhasil menindak 27 kasus peredaran minuman keras ilegal. Sebanyak 3.287 botol miras dari berbagai merek disita dan sebagian dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Kasus Menonjol
Beberapa kasus menonjol turut dipaparkan dalam kesempatan tersebut. Salah satunya penggerebekan di sebuah hotel di Cakranegara pada 11 Maret, di mana petugas mengamankan sabu seberat hampir 1 kilogram. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Riau dan dibawa melalui jalur laut dari Batam.
"Kasus ini melibatkan dua tersangka dan menjadi salah satu pengungkapan terbesar bulan Maret," tambah Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H.
Pemusnahan Barang Bukti
Setelah konferensi pers, Polda NTB melanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika dan miras yang telah mendapat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Di antaranya sabu seberat 2,9 kilogram, ganja 643 gram, dan 387 botol miras.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Apresiasi untuk Masyarakat dan Media
Di akhir konferensi, Wakapolda menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan insan pers yang telah memberikan informasi serta mendukung upaya pemberantasan narkoba di NTB.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan masyarakat dan media menjadi kunci keberhasilan kami," tegasnya.
Polda NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan miras demi mewujudkan NTB yang aman, bersih, dan sehat.
(Dani Sosal)