Seputar Publik / Berita

Masa Darurat Terlewati, Pemerintah Masuki Fase Pemulihan Pascabencana Sumatera hingga 2028

Mendagri Tito Karnavian tegaskan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumut, dan Sumbar memasuki tahap transisi pemulihan dengan dukungan anggaran Rp10,6 triliun dari pemerintah pusat.
Mendagri Tito Karnavian bersama Menko PMK) Pratikno, menegaskan pemerintah mulai memasuki fase pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan dukungan percepatan rehabilitasi hingga 2028. Mendagri Tito Karnavian bersama Menko PMK) Pratikno, menegaskan pemerintah mulai memasuki fase pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan dukungan percepatan rehabilitasi hingga 2028.

“Seluruh dana sudah ditransfer secara tuntas dalam tiga tahap, yakni Februari, Maret, dan April. Totalnya mencapai Rp10,6 triliun,” ungkapnya.

Dana tersebut kini berada di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, dengan pengawasan ketat agar penggunaannya tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.

Selain dukungan anggaran transfer daerah, berbagai kementerian dan lembaga juga turut mengalokasikan bantuan sektoral. Kementerian Pertanian, misalnya, menyiapkan anggaran untuk pemulihan lahan pertanian terdampak. Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial, sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendukung pembangunan hunian sementara serta program dana tunggu hunian bagi warga terdampak.

Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan Rencana Induk Pemulihan Pascabencana yang saat ini dalam proses finalisasi menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

Dokumen tersebut akan menjadi panduan utama rehabilitasi dan rekonstruksi selama tiga tahun ke depan, dengan target pelaksanaan hingga tahun 2028.

“Ketika Perpres ini telah disetujui Presiden, maka percepatan pemulihan akan berjalan lebih optimal karena seluruh kementerian dan lembaga dapat bergerak lebih cepat dengan dukungan anggaran yang terstruktur,” tandasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat terdampak dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, sekaligus memperkuat ketahanan daerah menghadapi potensi bencana di masa mendatang.(Red)*

(Sumber: Rilis Pers Satgas PRR)

Tulis Komentar

Komentar