Beranda
Seputar Publik / Berita

Masa Darurat Terlewati, Pemerintah Masuki Fase Pemulihan Pascabencana Sumatera hingga 2028

Mendagri Tito Karnavian tegaskan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumut, dan Sumbar memasuki tahap transisi pemulihan dengan dukungan anggaran Rp10,6 triliun dari pemerintah pusat.
Mendagri Tito Karnavian bersama Menko PMK) Pratikno, menegaskan pemerintah mulai memasuki fase pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan dukungan percepatan rehabilitasi hingga 2028. Mendagri Tito Karnavian bersama Menko PMK) Pratikno, menegaskan pemerintah mulai memasuki fase pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan dukungan percepatan rehabilitasi hingga 2028.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Pemerintah resmi memasuki fase transisi menuju pemulihan dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana usai memimpin rapat evaluasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut Tito, masa tanggap darurat di sebagian besar wilayah terdampak telah berhasil dilalui, sehingga pemerintah kini berfokus pada percepatan pemulihan layanan publik, infrastruktur, serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

“Secara umum kita sudah melewati fase darurat dan saat ini memasuki masa transisi menuju pemulihan. Untuk Sumatera Utara dan Sumatera Barat proses transisi hampir selesai, sementara Aceh masih memerlukan sedikit perpanjangan sebelum masuk tahap pemulihan penuh,” ujar Tito.

Ia menjelaskan, berbagai layanan dasar di daerah terdampak kini telah kembali berjalan normal. Di Kabupaten Aceh Tamiang, misalnya, roda pemerintahan telah pulih, begitu pula layanan kesehatan di rumah sakit-rumah sakit daerah.

Meski demikian, beberapa fasilitas kesehatan tingkat desa seperti puskesmas pembantu masih dalam tahap penanganan dan perbaikan.

Pemulihan juga terjadi pada sektor infrastruktur dasar. Pasokan listrik di sebagian besar wilayah telah kembali normal, kecuali di beberapa titik terpencil yang masih terkendala akses akibat kerusakan jalan. Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah telah menyalurkan generator set (genset) sebagai solusi sementara.

Selain itu, distribusi bahan bakar minyak (BBM), jaringan internet, jalan nasional, hingga jembatan utama di wilayah terdampak juga dilaporkan telah kembali beroperasi.

Di sektor pendidikan, pemerintah mempercepat rehabilitasi fasilitas belajar yang mengalami kerusakan, dengan prioritas pada sekolah-sekolah yang aktivitas pembelajarannya telah berjalan namun belum didukung sarana yang memadai.

“Proses belajar sudah berjalan 100 persen, namun ada beberapa sekolah yang masih belum ideal secara fasilitas. Itu yang kini menjadi prioritas percepatan,” jelas Tito.

Untuk mendukung proses pemulihan, pemerintah pusat telah menyalurkan tambahan dana transfer ke daerah sebesar Rp10,6 triliun kepada tiga provinsi terdampak.

“Seluruh dana sudah ditransfer secara tuntas dalam tiga tahap, yakni Februari, Maret, dan April. Totalnya mencapai Rp10,6 triliun,” ungkapnya.

Dana tersebut kini berada di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, dengan pengawasan ketat agar penggunaannya tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.

Selain dukungan anggaran transfer daerah, berbagai kementerian dan lembaga juga turut mengalokasikan bantuan sektoral. Kementerian Pertanian, misalnya, menyiapkan anggaran untuk pemulihan lahan pertanian terdampak. Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial, sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendukung pembangunan hunian sementara serta program dana tunggu hunian bagi warga terdampak.

Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan Rencana Induk Pemulihan Pascabencana yang saat ini dalam proses finalisasi menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

Dokumen tersebut akan menjadi panduan utama rehabilitasi dan rekonstruksi selama tiga tahun ke depan, dengan target pelaksanaan hingga tahun 2028.

“Ketika Perpres ini telah disetujui Presiden, maka percepatan pemulihan akan berjalan lebih optimal karena seluruh kementerian dan lembaga dapat bergerak lebih cepat dengan dukungan anggaran yang terstruktur,” tandasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat terdampak dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, sekaligus memperkuat ketahanan daerah menghadapi potensi bencana di masa mendatang.(Red)*

(Sumber: Rilis Pers Satgas PRR)