Seputar Publik / Opini

Membaca Korupsi dari Perspektif Kekuasaan: Mengapa Penindakan Saja Tak Cukup?

Oleh: Pipit Suwito, S.H., M.H.
Praktisi hukum Pipit Suwito menilai korupsi tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga erat kaitannya dengan tata kelola kekuasaan, sistem pengawasan, dan budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Praktisi hukum Pipit Suwito menilai korupsi tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga erat kaitannya dengan tata kelola kekuasaan, sistem pengawasan, dan budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Korupsi sering kali berawal ketika jabatan publik tidak lagi dipahami sebagai amanah konstitusional, melainkan sebagai sumber privilese dan keuntungan. Pada titik itulah penyalahgunaan kewenangan menemukan pembenarannya.

Karena itu, agenda pemberantasan korupsi perlu diarahkan tidak hanya pada penguatan regulasi, tetapi juga pada pembangunan budaya integritas. Pendidikan etika publik, keteladanan pemimpin, dan budaya organisasi yang menjunjung akuntabilitas harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan menekan korupsi tidak semata-mata ditentukan oleh beratnya ancaman pidana. Keberhasilan justru lebih banyak ditentukan oleh kemampuan membangun sistem yang transparan dan budaya yang menempatkan integritas sebagai nilai utama dalam penyelenggaraan kekuasaan.

Membaca korupsi dari perspektif kekuasaan membawa kita pada pemahaman bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan individu yang diduga menyalahgunakan jabatan, tetapi juga dengan struktur yang memungkinkan penyimpangan terjadi. Penegakan hukum tetap merupakan instrumen yang tidak dapat ditawar dalam negara hukum. Namun, penindakan saja tidak akan pernah cukup apabila tidak disertai pembenahan tata kelola kekuasaan.

Tantangan terbesar Indonesia ke depan bukan hanya menghadirkan lebih banyak proses hukum terhadap perkara korupsi, melainkan membangun sistem yang membuat penyalahgunaan kewenangan semakin sulit dilakukan. Sebab, ukuran keberhasilan negara hukum pada akhirnya bukan terletak pada banyaknya orang yang dihukum, melainkan pada kemampuannya menciptakan tata kelola yang mencegah korupsi tumbuh dan berkembang.

Ketika kekuasaan dibatasi oleh hukum, diawasi oleh masyarakat, dan dijalankan dengan integritas, korupsi tidak lagi dipandang sebagai persoalan yang terus berulang tanpa akhir, melainkan sebagai tantangan yang dapat diatasi melalui penguatan institusi dan etika publik secara berkelanjutan.

Penulis adalah praktisi hukum, pengamat hukum, dan pembelajar yang memiliki perhatian terhadap isu negara hukum, tata kelola kekuasaan, serta pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penulis: Pipit Suwito, S.H., M.H.

( Praktisi Hukum)

Tulis Komentar

Komentar