Seputar Publik / Berita

Membangkang Migrasi dari TV Analog ke Digital, MNC Grup dan Viva Grup Dibredel

Menko Polhukam Mahfud MD Menko Polhukam Mahfud MD

Mahfud menjelaskan, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital tadi malam sebenarnya sudah berjalan efektif. Namun, ternyata masih ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang “tidak mengikuti” alias “membandel” atas keputusan pemerintah tersebut.

“Oleh karena itu, terhadap yang membandel ini secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin. Maka, jika sekarang masih melakukan siaran siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” Tandas Mahfud

Mahfud meminta agar stasiun TV dari MNC Group dan VIVA Group itu mengikuti peraturan yang berlaku terkait ASO ini. Sebagai informasi, pelaksanaan dimatikannya siaran TV analog dan digantikan TV digital ini amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif. Ingat bahwa analog switch off adalah merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union sudah belasan tahun lalu dan di negara ASEAN itu tinggal Timor Leste dan Indonesia yang belum (ASO),” pungkasnya.

(Ahmad Zarkasi)

Tulis Komentar

Komentar