Seputarpublik.com, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemutakhiran data penerima hunian sementara (huntara) dan dana tunggu hunian (DTH) bagi penyintas bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Satgas PRR juga membuka ruang terhadap usulan baru pembangunan huntara maupun penambahan daftar penerima DTH, guna memastikan tidak ada masyarakat terdampak yang terlewat dari pendataan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA, menanggapi usulan penambahan 97 unit huntara dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Huntara tersebut direncanakan untuk masyarakat yang sebelumnya mengungsi ke luar daerah dan kini mulai kembali ke wilayah asalnya.
“Sepanjang masih ada masyarakat yang melapor membutuhkan huntara sesuai kategori, tetap akan diproses. Tidak mungkin ditutup meski terlambat, karena itu adalah masyarakat kita juga,” ujar Safrizal di Aceh Besar, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, setiap usulan tetap melalui proses verifikasi lapangan secara ketat, meliputi pengecekan kondisi kerusakan rumah serta kepastian lahan yang akan digunakan untuk pembangunan huntara.
Komentar