Seputarpublik.com || JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaparkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kesehatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara berkelanjutan. Strategi tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu keuangan, operasional, dan administrasi.
Hal tersebut disampaikan Mendagri saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
“Ada beberapa upaya strategis untuk membuat agar BUMD bisa menjadi sehat, di antaranya di sektor keuangan, komitmen pemilik dalam penyertaan modal sesuai dengan peraturan daerah,” ujar Tito Karnavian.
Dari aspek keuangan, Mendagri menekankan pentingnya implementasi target kinerja yang diikuti pemenuhan target laba minimal di atas suku bunga bank. Selain itu, direksi BUMD juga didorong melakukan efisiensi biaya operasional dengan menjaga rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) di bawah 85 persen.
Menurut Mendagri, keberhasilan BUMD tidak hanya ditentukan oleh kondisi keuangan, tetapi juga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kemudian yang kedua, selain pembiayaan, dari segi operasional secara rutin selayaknya melakukan survei kepuasan pelanggan, karena customer is the king,” katanya.
Pada aspek operasional, Mendagri mendorong pemerintah daerah untuk melakukan analisis investasi yang selaras dengan rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran perusahaan. Selain itu, pembentukan tim seleksi yang kompeten, transparan, dan akuntabel dinilai penting guna menghasilkan manajemen BUMD yang profesional.
Sementara itu, dari sisi administrasi, Tito menekankan pentingnya penyusunan rencana bisnis dan rencana kerja yang selaras dengan target yang ditetapkan pemegang saham atau pemilik modal. BUMD juga diharapkan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai jadwal dengan kehadiran pemegang saham yang memenuhi kuorum.
“Di samping itu, perlu adanya pengawasan dan pembinaan yang cukup ketat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mendagri mengungkapkan bahwa sektor perbankan menjadi salah satu lini usaha BUMD yang menunjukkan kinerja paling baik. Menurutnya, capaian tersebut didukung oleh tata kelola perusahaan yang kuat, sumber daya manusia yang profesional, serta mekanisme seleksi direksi dan komisaris yang mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tapi di bidang-bidang lain, kita tidak melihat ada aturan-aturan yang membuat mekanisme rekrutmennya menjadi lebih reliable. Dan ini akhirnya lebih banyak didominasi oleh peran kepala daerah sebagai pemegang saham,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola BUMD, pemerintah terus mendorong peningkatan fungsi pembinaan dan pengawasan. Salah satunya melalui usulan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Melalui perubahan regulasi tersebut, fungsi pembinaan dan pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal oleh unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
“Kemendagri juga kemudian sudah mengusulkan untuk penguatan pengawasan pembinaan ini agar BUMD ini ditangani oleh seorang Dirjen, Eselon I. Saat ini di bawah Dirjen Bina Keuangan Daerah pembinaannya,” tandas Mendagri.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua dan pimpinan Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Cheka Virgowansyah, serta sejumlah pihak terkait lainnya.(Red)*
(Puspen Kemendagri)