- Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas.
- Tidak melakukan penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau diskriminasi.
- Mengutamakan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan.
Kedua, Pengetahuan Hukum
- Menguasai hukum nasional dan internasional yang relevan, termasuk Hukum pidana dan perdata, Prosedur pidana, dan Hukum HAM internasional
- Mengetahui batasan dan kewenangan secara hukum dalam pelaksanaan tugas.
Ketiga, Keterampilan Operasional dan Taktis
Komentar