Seputar Publik / Opini

Mengenal Standar Kompetensi Kepolisian di Dunia

Oleh : Dede Farhan Aulawi
 Dr. Ir. Dede Farhan Aulawi, MM, CHT, Praktisi SDM BUMN, Akademisi di Bidang Pemberdayaan Manusia Dr. Ir. Dede Farhan Aulawi, MM, CHT, Praktisi SDM BUMN, Akademisi di Bidang Pemberdayaan Manusia

- Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas.

- Tidak melakukan penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau diskriminasi.

- Mengutamakan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan.

Kedua, Pengetahuan Hukum

- Menguasai hukum nasional dan internasional yang relevan, termasuk Hukum pidana dan perdata, Prosedur pidana, dan Hukum HAM internasional

- Mengetahui batasan dan kewenangan secara hukum dalam pelaksanaan tugas.

Ketiga, Keterampilan Operasional dan Taktis

Tulis Komentar

Komentar