“SK Mendagri 2017 itu bahkan tidak pernah dikonsultasikan atau dikomunikasikan terlebih dahulu kepada almarhum SISKS Pakoe Boewono XIII,” tegas KP Martin Gea.
Hal inilah yang kemudian memunculkan ketegangan, salah tafsir, hingga digunakan sebagian pihak sebagai dasar legitimasi kelompok tertentu pada masa transisi kepemimpinan.
Secara hukum administrasi pemerintahan, SK Mendagri merupakan beschikking, yakni keputusan tata usaha negara yang tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sebagaimana diamanahkan Pasal 8 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Namun faktanya, menurut analisis KP Martin Gea, butir KELIMA SK Mendagri tersebut bertentangan dengan Pasal 2 Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Surakarta.
“Tidak ada satu pun materi Pasal 2 Kepres 23/1988 yang memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengatur mekanisme pendampingan Raja oleh Maha Menteri. Presiden saat itu hanya menetapkan status dan pengelolaan keraton sebagai cagar budaya, bukan mengubah struktur kepemimpinan tradisional,” jelasnya.
Ia menambahkan, UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah—termasuk seluruh perubahannya—juga tidak memberi mandat kepada Mendagri untuk mengubah atau mengatur struktur kepemimpinan internal Karaton Surakarta.
Komentar