Seputar Publik / Berita

“Menguak Sumber Keributan di Karaton Surakarta: SK Mendagri 2017 Diduga jadi Pemantik Perpecahan Besar!”

KP Sionit T. Martin Gea Pradatanagoro,Penasihat Hukum sekaligus Juru Bicara SISKS Pakoe Boewono XIV, KP Sionit T. Martin Gea Pradatanagoro,Penasihat Hukum sekaligus Juru Bicara SISKS Pakoe Boewono XIV,

Menurut KP Sionit T. Martin Gea, pergeseran frasa dari “membantu” menjadi “mendampingi” itulah yang membuka celah konflik berkepanjangan. Bahkan disebut ikut mengganggu proses suksesi hingga naiknya raja baru, SISKS Pakoe Boewono XIV (sebelumnya KGPH Puruboyo/KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Narendra Mataram).

“Seandainya saja butir KELIMA itu tidak dimasukkan, atau setidaknya tidak menggeser fungsi tradisional Maha Menteri, maka seluruh proses naik tahta PB XIV berlangsung adem ayem, penuh hikmat, dan selaras dengan tradisi adat Karaton Kasunanan Surakarta,” ujarnya.

Ia menilai bahwa momentum suksesi seharusnya menjadi masa persatuan seluruh keluarga dan masyarakat adat, bukan malah memicu pertikaian yang memperuncing hubungan antarpihak.

Di tengah menguatnya legitimasi SISKS Pakoe Boewono XIV sebagai raja baru Surakarta, KP Martin Gea menyampaikan perlunya evaluasi dan koreksi terhadap SK Mendagri No. 430-2933 Tahun 2017 agar tidak terus menjadi sumber salah tafsir dan konflik baru.

“Karaton adalah institusi adat yang sarat nilai sejarah. Negara semestinya melindungi, bukan menciptakan celah perpecahan melalui regulasi yang multitafsir,” pungkasnya.

Dengan demikian, polemik SK Mendagri 2017 bukan sekadar persoalan administratif, tetapi telah menjelma menjadi isu besar yang mempengaruhi kelangsungan tata adat, persatuan internal, hingga wibawa kepemimpinan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.[red]

Video Terkait

Seputar Griya Idaman 0 DP

Tulis Komentar

Komentar